Misal ada sebuah acara silaturahmi. Lalu dibuat berbagai
macam acara dan lomba untuk memeriahkan acara tsb. Salah satunya acara tukeran
kado. Bagaimana hukumnya dalam islam?
Tukar kado asalnya dari bukan islam/kafir dalam islam pada dasarnya hukumnya tidak sah/tidak
halal karena tuker kado dalam islam sama dengan barter sedangkan dalam barter
tersebut ada syarat tertentu yang harus
di kerjakan diantaranya barang
yang di barter harus saling membutuhkan antara penukar satu dengan yang lain sedangkan dalam tukar menukar kado yang
seperti kita lakukan selama ini selain barangnya tidak kelihatan juga tidak jelas barang yang
di tukarkan apakah nanti di perlukan atau
tidak oleh kita.
ada yang berpendapat yang penting saling ridho. kalau dalam islam hukum itu tidak bisa berubah lantaran sama-sama ridho seperti kita meminjam uang kepada renternir antara renternir dan fihak ang meminjam saling ridho walaupun dengan kelebihan yang besar, apakah nanti akan berubah hukum riba tersebut menjadi halal? sekali lagi hukum tukar menukar kado dalam islam pada dasarnya tidak sah,Namun jangan berkecil hati islam itubagama mudah sesuai sabda Rasululah saw
يسروا ولا تعسروا وبشروا
ولا تنفروا
“Permudahlah
dan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira dan jangan membuat mereka
lari.” (HR Bukhari)
إنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ
وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
“Sesungguhnya
kalian diuntuk untuk memberi kemudahan, dan kalian tidak diutus untuk mempersulit.” (HR Bukhari)
Ikutilah para wali dahulu bagaimana cara menyebarkan islam ketika ada adat yang tidak sesuai dengan hukum islam tidak langsung menyalahkan tetapi ikuti dahulu kemauanya lalu
sedikit sedikit kita luruskan sehinga tujuan kita akan tercapai
Seperti contoh kecil ketika dulu di Indonesia di kuasai oleh agama hindu di
mana adat istiadat nya ketika ada yang meningal mereka kumpul-kumpul dan makan
makan, para wali dahulu tidak menyalahkan dahulu padahal tahu sebenarnya dalam islam
kumpul-kumpul di tempat yang meningal di barengi makan makan itu masuk kedalam niahan
namun para wali masuk dulu dan merubah adat tersebut yang tadinya hanya sekedar
kumpul-kumpul di ganti dengan dzikir yang sekarang lebih di kenal dengan
tahlilan. Demikian pula yang tadinya acara makan makan di ganti dengan shodaqoh,
coba kalau ketika itu para wali langsung mengharamkan kumpul-kumpul dan
makan-makan ketika acara ada yang meningal mungkin ceritanya lain islam tidak
akan berkembang di Indonesia. Nah begitupun acara tukar kado asal mula hukum
tukar menukar kado itu tidak sah/halal namun acara tersebut bermanfat untuk
terjalinya silaturahmi yang lebih kuat antar keluarga maka jangan di hilangkan
tapi dig anti dengan acara ‘”saling memberikan hadiah “yang namanya memberikan hadiah kepada orang lain adalah amalan yang mulia. Hal itu karena pemberian
hadiah ini merupakan tanda kasih sayang kepada orang yang menerima hadiah,
bahkan sebelum itu, memberi hadiah merupakan salah satu bentuk hibah dan
sedekah yang dianjurkan dalam syariat.
Karenanya
secara umum, Islam menganjurkan untuk memberi hadiah, selama tidak ada unsur
keharaman di dalamnya.
Maka dalam kasus di atas, acara saling memberikan hadiah
yang dimaksud adalah amalan yang dibenarkan dengan beberapa catatan:
1. Acara silaturahmi yang dimaksud di atas bukanlah acara
yang melanggar syariat dan tidak terdapat kemungkaran di dalamnya.
2. Benda yang dihadiahkan adalah benda yang tidak
dilarang oleh syariat, baik dalam hal dzatnya maupun penggunaannya.
3. Pemberi hadiah harus ikhlas dan rela memberi hadiah.
Jika dia memberi hadiah karena merasa terpaksa atau nggak enak atau sungkan dgn
yg lain, maka org yg diberi tdk boleh menerima hadiah tersebut. Berdasarkan
hadits:
لا يحل مال امرء مسلم إلا عن طيب نفس منه
"Tidak halal mengambil harta seorg muslim kecuali
dgn kerelaan dirinya."
4. Tatkala hadiah itu merupakan tanda kasih sayang, maka
sepatutnya seorang muslim hanya menyerahkan hadiah kepada muslim yang lain.
Adapun memberi hadiah kepada non muslim, maka asalnya
tidak mengapa selama tidak dilakukan atas dasar kasih sayang, namun hanya
sebagai perbuatan kemanusiaan atau untuk melembutkan hatinya guna menerima
Islam.
kesimpulanya :
tukar menukar kado dalam islam tidak sah/halal walaupun saling ridho
tukar menukar kado di ganti istilah dengan " saling memberi hadiah " seperti acara ulah tahun menjadi syukuran. gitu aja kok repot hehehe.
" Orang kafir harus kita islamkan kenapa hukum kafir tidak bisa kita islamkan??"
Wallahu a'lam bishshawab.
No comments:
Post a Comment