Sunday 3 July 2016

Hukum Tukar menukar kado dalam islam



Bertukar Kado dalam Islam.
Misal ada sebuah acara silaturahmi. Lalu dibuat berbagai macam acara dan lomba untuk memeriahkan acara tsb. Salah satunya acara tukeran kado. Bagaimana hukumnya dalam islam?
Tukar kado asalnya dari bukan islam/kafir dalam islam pada dasarnya  hukumnya tidak sah/tidak halal karena tuker kado dalam islam sama dengan barter sedangkan dalam barter tersebut  ada syarat tertentu yang harus di kerjakan diantaranya barang yang di barter harus saling membutuhkan antara penukar satu dengan yang lain sedangkan dalam tukar menukar kado yang seperti kita lakukan selama ini selain barangnya tidak kelihatan juga tidak jelas barang yang di tukarkan apakah nanti di perlukan atau tidak oleh kita.
ada yang berpendapat yang penting saling ridho. kalau dalam islam hukum itu tidak bisa berubah lantaran sama-sama ridho seperti kita meminjam uang kepada renternir  antara renternir dan fihak ang meminjam saling ridho walaupun dengan kelebihan yang besar, apakah nanti akan berubah hukum riba tersebut menjadi halal? sekali lagi hukum tukar menukar kado dalam islam pada dasarnya tidak sah,Namun jangan berkecil hati islam itubagama mudah sesuai sabda Rasululah saw
يسروا ولا تعسروا وبشروا ولا تنفروا
“Permudahlah dan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira dan jangan membuat mereka lari.” (HR Bukhari)
إنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
“Sesungguhnya kalian diuntuk untuk memberi kemudahan, dan kalian tidak diutus untuk mempersulit.” (HR Bukhari)
Ikutilah para wali dahulu bagaimana cara menyebarkan islam ketika ada adat yang tidak sesuai dengan hukum islam  tidak langsung menyalahkan tetapi ikuti dahulu kemauanya lalu sedikit sedikit kita luruskan sehinga tujuan kita akan tercapai
Seperti contoh kecil  ketika dulu di Indonesia di kuasai oleh agama hindu di mana adat istiadat nya ketika ada yang meningal mereka kumpul-kumpul dan makan makan, para wali dahulu tidak menyalahkan dahulu padahal tahu sebenarnya dalam islam kumpul-kumpul di tempat yang meningal di barengi makan makan itu masuk kedalam niahan namun para wali masuk dulu dan merubah adat tersebut yang tadinya hanya sekedar kumpul-kumpul di ganti dengan dzikir yang sekarang lebih di kenal dengan tahlilan. Demikian pula yang tadinya acara makan makan di ganti dengan shodaqoh, coba kalau ketika itu para wali langsung mengharamkan kumpul-kumpul dan makan-makan ketika acara ada yang meningal mungkin ceritanya lain islam tidak akan berkembang di Indonesia. Nah begitupun acara tukar kado asal mula hukum tukar menukar kado itu tidak sah/halal namun acara tersebut bermanfat untuk terjalinya silaturahmi yang lebih kuat antar keluarga maka jangan di hilangkan tapi dig anti dengan acara ‘”saling memberikan hadiah “yang namanya memberikan  hadiah kepada orang lain adalah amalan yang mulia. Hal itu karena pemberian hadiah ini merupakan tanda kasih sayang kepada orang yang menerima hadiah, bahkan sebelum itu, memberi hadiah merupakan salah satu bentuk hibah dan sedekah yang dianjurkan dalam syariat.
Karenanya secara umum, Islam menganjurkan untuk memberi hadiah, selama tidak ada unsur keharaman di dalamnya.
Maka dalam kasus di atas, acara saling memberikan hadiah yang dimaksud adalah amalan yang dibenarkan dengan beberapa catatan:
1. Acara silaturahmi yang dimaksud di atas bukanlah acara yang melanggar syariat dan tidak terdapat kemungkaran di dalamnya.
2. Benda yang dihadiahkan adalah benda yang tidak dilarang oleh syariat, baik dalam hal dzatnya maupun penggunaannya.
3. Pemberi hadiah harus ikhlas dan rela memberi hadiah. Jika dia memberi hadiah karena merasa terpaksa atau nggak enak atau sungkan dgn yg lain, maka org yg diberi tdk boleh menerima hadiah tersebut. Berdasarkan hadits:
لا يحل مال امرء مسلم إلا عن طيب نفس منه
"Tidak halal mengambil harta seorg muslim kecuali dgn kerelaan dirinya."
4. Tatkala hadiah itu merupakan tanda kasih sayang, maka sepatutnya seorang muslim hanya menyerahkan hadiah kepada muslim yang lain.
Adapun memberi hadiah kepada non muslim, maka asalnya tidak mengapa selama tidak dilakukan atas dasar kasih sayang, namun hanya sebagai perbuatan kemanusiaan atau untuk melembutkan hatinya guna menerima Islam.
kesimpulanya :
tukar menukar kado dalam islam tidak sah/halal walaupun saling ridho
tukar menukar kado di ganti istilah dengan " saling memberi hadiah " seperti acara ulah tahun menjadi syukuran. gitu aja kok repot hehehe.
" Orang kafir harus kita islamkan kenapa hukum kafir tidak bisa kita islamkan??"
Wallahu a'lam bishshawab.